Bimbel CPNS, try out CPNS, tryout BUMN, POLRI dan tryout Sekolah Kedinasan STIS

Kenaikan atau naik gaji karyawan setiap tahun dipengaruhi oleh sejumlah faktor baik itu dari perusahaan maupun pemerintah. Namun, apakah naik gaji setiap tahun itu hak karyawan? Jawabannya, tergantung kapasitas perusahaan. Artinya, sejumlah perusahaan bisa menjadikan kenaikan tahunan sebagai hak karyawan, namun bisa tidak di perusahaan berbeda.

Apakah Naik Gaji Setiap Tahun Hak Karyawan?

Pada dasarnya, tidak ada aturan yang mengatur secara eksplisit perihal persentase kenaikan gaji tahunan.

Satu-satunya yang diatur pemerintah adalah kenaikan upah standar berupa Upah Minimum Rata-Rata (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK), di luar dari benefit lain yang mengikuti.  Sisanya, semua tergantung pada kebijakan dan skema gaji karyawan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri.

Baca juga 10 Perusahaan Dengan Gaji Tinggi

Kebijakan Upah Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelum pemberlakuan Omnibus Law berupa UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur kebijakan berupa upah minimum, termasuk lembur, penyimpangan no work no pay, masa cuti potongan upah, pajak penghasilan, pesangon serta ketentuan terkait lainnya yang mengikuti.

Di luar daripada itu, kenaikan di atas upah minimum merupakan wewenang pemberi upah yang disepakati tenaga kerja dalam Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hingga Peraturan Perusahaan (PP).

Meski tidak secara detail mengatur nilai dan persentase, pemerintah mengatur soal sistem penyusunan struktur skala upah sebagai kebijakan khusus. Regulasi ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan berupa kebijakan pengupahan.

Yang diatur ialah dasar kenaikan upah standar yang mempertimbangkan masa kerja, jabatan, golongan, kualifikasi berupa pendidikan dan kompetensi kerja yang tentu juga menyesuaikan dengan produktivitas dan kondisi keuangan perusahaan itu sendiri.

Dasar kebijakan inilah, yang harus dirangkum perusahaan untuk memberikannya secara adil kepada setiap buruh yang memenuhi kualifikasi, sekaligus melihat kondisi keuangan perusahaan.

Bagaimana Pemerintah Menentukan Upah Minimum?

Upah minimum ibarat jaring pengaman bagi buruh juga perusahaan dalam menetapkan standar upah yang layak bagi para pekerjanya. Dasar aturan mengikat, jika upah minimum berlaku dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan di atas satu tahun, harus di atas upah minimum.

Aturan inilah yang harus dipegang oleh setiap perusahaan dalam menetapkan gaji karyawan. Apabila tidak, maka perusahaan bisa dikenai sanksi oleh pemerintah jika menggaji di bawah upah minimum. Penetapan, dilihat pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak melalui produktivitas, inflasi, serta laju pertumbuhan ekonomi nasional per tahun.

Sanksinya, perusahaan yang melanggar hal tersebut bakal terancam pidana penjara paling sebentar satu tahun dan paling lama empat tahun juga denda minimal sebesar Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Namun, kondisi ini dikecualikan untuk industri Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pegawai di bawah 19 orang berdasarkan kepemilikan aset serta omset yang diperoleh. Hal ini berarti, tidak semua perusahaan diwajibkan membayar upah minimum, karena bergantung pada aset perusahaan itu sendiri. Peraturan ini berlaku bagi UKM dengan perusahaan yang telah berbentuk PT dan CV.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah pada sektor informal yang dikecualikan dalam pemberlakuan upah minimum. Jadi, meski upah minimum dibebankan namun tetap menyesuaikan pada sektor tertentu serta aset yang dimiliki.

Menjawab pertanyaan apakah naik gaji setiap tahun itu hak karyawan? Adalah hak, yang melihat kondisi perusahaan. Meski secara persentase pemerintah tidak mengatur kenaikan secara detail, namun perusahaan yang memenuhi skala tersebut wajib menentukan skala upah yang ditetapkan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Baca juga cara menjadi karyawan teladan


Dapatkan informasi seputar karir, lowongan kerja, tips-tips interview yang dikirim ke email kamu. Berlangganan dibawah ini sekarang! Masukkan email lalu tekan enter atau go via hp kamu.
Loading

Info Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *